Rabu, 19 Mei 2010
Seminar Daerah "Peran Mahasiswa, Pers Dan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Daerah"
Undangan Seminar Daerah "Peran Mahasiswa, Pers, dan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Daerah"
Hari/Tanggal : Jum'at, 21 Mei 2010
Pukul : 08.30 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat : Ruangan Seminar Gedung E 2.1 Universitas Andalas
Narasumber/Pembicara:
- Pemerintah Kota Padang*
- DPRD Kota Padang*
- H. Sutan Zaili Asril (Pimpinan Padang Ekspres)
- Rizki Kurniawan N (Presiden Mahasiswa Unand)
*= (Sedang dalam konfirmasi)
Fasilitas : Snack & Sertifikat
Informasi : 085263888650 (Hendra Tanjung)
Presented by:
- Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (MPM KM UNAND)
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (DPM KM UNAND)
- Dewan Perwakilan Fakultas Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (DPF KM UNAND)
NB:
Ayo, buruan datang... Jumlah kursi terbatas
Minggu, 07 Februari 2010
Peserta Dalam Acara Training Legislatif Mahasiswa Se-Kota Padang oleh MPM KM UNAND
Pemberian Kenang-kenangan oleh MPM KM UNAND kepada Anggota DPRD Sumbar Periode 2009-2014
Tanjung Mutiara (Danau Singkarak), Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar
STUDENT STATE (NEGARA MAHASISWA) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Mantan Presiden Republik Indonesia (Ir. Soekarno) dalam salah satu pidatonya, pernah mengatakan “…Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Ungkapan diatas secara sekilas terlihat sederhana namun dibalik itu ternyata memiliki arti dan makna yang mendalam. Berbicara mengenai sejarah, pada kesempatan ini, penulis ingin sedikit berbagi dengan rekan-rekan mahasiswa mengenai sejarah lembaga legislatif dan lembaga eksekutif mahasiswa di Indonesia pada umumnya dan di Universitas Andalas khususnya.
Pada tanggal 15 Januari 1974 terjadi demonstrasi dan aksi besar-besaran mahasiswa memprotes kebijakan pembangunan Negara yang didominasi oleh Negara jepang yang merupakan penjajah Indonesia, aksi ini dijuluki dengan malapetaka 15 Januari (Malari) di Jakarta. Akibat aksi mahasiswa yang berkepanjangan hingga tahun 1978 menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan SK No. 28 tahun 1978 yang isinya adalah membatasi politik praktis bagi mahasiswa Indonesia. Aksi tersebut berlanjut di Bandung tahun 1978, yaitu aksi penolakan pencalonan presiden Soeharto. Protes ini merupakan protes yang paling keras pada masa orde baru, akibat aksi ini komando pemulihan keamanan dan ketertiban Laksamana Sudomo membekukan dewan mahasiswa (legislatif) dan senat (eksekutif) mahasiswa se-Indonesia.
Akibat hal tersebut Kehidupan kampus tidak lagi menjadi politik praktis yang kemudian pemerintah melancarkan tindakan pemberlakuan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sebagai perangkat lunak dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sebagai perangkat keras. Pada masa NKK/BKK ini kehidupan aktivitas kemahasiswaan menjadi adem ayem, sehingga melahirkan dan terbentuknya forum diskusi yang akhirnya menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Setelah terjadi reformasi, bergulirlah kebebasan mahasiswa dalam beraktivitas dalam dunia politik, mahasiswa melakukan rekonstruksi pergerakan, dilatarbelakangi dengan adanya kebebasan membuat tatanan kelembagaan mahasiswa yang mampu membangun dan mempertahankan ruh mahasiswa sebagai agen of change, agen of problem solver, agen of control dan iron stock. Kemudian mahasiswa memilih dalam bentuk student government (Pemerintahan Mahasiswa) yang kemudian melahirkan Student State (Negara Mahasiswa). Untuk di unand, Founding Father kita membentuk Negara Mahasiswa dan menamakannya dengan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Baca: KM UNAND). Tujuan akademis dari agenda ini adalah:
1. Memberikan pendidikan sosial politik
2. Memberikan pendidikan ilmu tata Negara
3. Pengalaman mengelola suatu pemerintahan
4. Insakralisasi symbol-simbol pemerintah.
Lembaga Eksekutif dan Legislatif Mahasiswa Unand
Pada pertengahan tahun 1990 pemerintah mengeluarkan SK Mendikbud No. 475/U/1990 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan. Pada waktu itu lembaga yang dikenal adalah Senat Mahasiswa (SEMA). Seiring dengan lahirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 155 /U/1998 maka lahirlah lembaga mahasiswa yang disebut dengan BEM. Pada saat inilah kemudian terjadi perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Senat Mahasiswa (SEMA) sama halnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), lembaga ini pertama kali muncul di Indonesia pada Universitas Gajah Mada pada tanggal 11 Januari 1950. Di Universitas Andalas sendiri, waktu itu Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) pertama adalah saudara Husni Kamil periode 1997-1998. Pada periode kedua (1998-1999) saudara Husni Kamil terpilih untuk kedua kali, tapi kemudian ia lengser karena adanya mosi tak percaya. Setelah itu jabatan beliau diambil alih dan diketuai sementara oleh Saudara Ade Wirman dari Fakultas Ekonomi.
Setelah terjadinya perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dilaksanakannya Pemilihan Umum Raya Unand (Pemira) pertama, untuk pertama kali yang terpilih sebagai Presiden Mahasiswa yaitu M. Riski. Pada tahun 2001 diadakan kongres mahasiswa 1 dengan mengusung agenda LPJ BEM KM UNAND, kemudian pemira kedua terpilih M. Ridwan untuk periode 2002-2003.
Moment cukup penting adalah diadakan kongres mahasiswa II tahun 2003 dengan menugaskan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Lembaga legislatif yang sebelumnya bernama Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) KM UNAND mengalami transformasi nama dan fungsi menjadi MPM KM UNAND. Perubahan fungsi lembaga legislatif kembali mengalami perubahan setelah dilaksanakannya perubahan UUD KM UNAND dan pelaksanaan pemira 2005/2006. Lembaga legislatif yang selama ini bersifat monokameral atau sistem satu kamar, berubah menjadi lembaga legislatif yang bersifat bicameral atau sistem dua kamar. Terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P).
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P) memiliki cara pemilihan berbeda dan memiliki tugas serta fungsi yang berbeda pula. Anggota DPM KM UNAND dipilih melalui Pemira KM UNAND, sedangkan untuk keanggotaan DPF/P KM UNAND berasal dari utusan masing-masing lembaga legislatif fakultas/politeknik menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/Politeknik. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 dan 21 Undang-Undang Dasar KM UNAND pada Bab Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik KM UNAND.
Dalam pelaksanaan tugas harian, lebih banyak dilakukan oleh DPM dan DPF/P sebagai lembaga tinggi Negara. Sedangkan MPM KM UNAND bertugas ketika dilaksanakannya Sidang umum ataupun sidang istimewa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Agar rekan-rekan memahami mengenai lembaga legislatif dalam negara mahasiswa unand, berikut saya cantumkan mengenai tugas dan wewenang MPM, DPM, dan DPF KM UNAND
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b. melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM
c. melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
d. meminta pertanggung jawaban Presiden Mahsiswa diakhir masa jabatannya
e. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
f. menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa
g. mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
h. menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
DPM mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
b. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM
c. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
d. Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
e. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM negara KM UNAND
f. Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
g. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara KM UNAND di tingkat Universitas
h. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
DPF mempunyai tugas dan wewenang :
(1) mengajukan usulan RUU yang berkaitan dengan negara bagian
(2) DPF/ P mengusulkan rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPM dan DPM mengundang DPF/ P untuk membahas sesuai dengan Tata Tertib DPM
(3) pembahasan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sebelum DPM membahas Rancangan Undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan Presiden Mahasiswa.
Adapun yang pernah menjabat sebagai Presiden, Ketua MPM, Ketua DPM dan Ketua DPF Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diantaranya yaitu:
Presiden Mahasiswa
Nama Fakultas Periode
M. Riski
(2001-2002)
M. Ridwan
(2002-2003)
Azhari Fadli Ardinal
(2003-2004)
Yohanes Wempi
(2004-2005)
Irwan Suwandi
F.isip
(2005-2006)
Adib Fadhil
F.Sastra
(2006-2007)
Khalid Syaifullah
F.Ekonomi
(2007-2008)
Hanif Dwi Putra
F.Hukum
(2008-2009)
Rizki Kurniawan N
F.Sastra
(2009-Sekarang)
--------------------------------------------------
Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa (Sebelum DLM berubah menjadi MPM)
- Sirajul Afkar (F.Mipa) Periode 2003-2004
-DLL
--------------------------------------------------
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Nama Fakultas Periode
Rudianto
F.Teknik
(2004-2005)
Mustaqim Nasra
F.Teknik
(2005-2006)
Aldino Desra
F.Mipa
(2006-2007)
Wahuddin
F.Peternakan
(2007-2008)
Marde Sahni
F.Pertanian
(2008-2009)
Syafni Wandra
F.Teknologi Pertanian
(2009-Sekarang)
-------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Nama Fakultas Periode
Musfi Yendra
F.Isip
(2005-2006)
Dodi Febrizal
F.Hukum
(2006-2007)
Rizqi Azmi
F.Hukum
(2007-2008)
Ade Zainal
F.Hukum
(2008-2009)
Hendra Tanjung
F.Hukum
(2009-Sekarang)
--------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
Nama Fakultas Periode
Roni Pazla
F.Peternakan
(2005-2006)
Haris Ayashy
F.Peternakan
(2006-2007)
Junaidi
F.Farmasi
(2007-2008)
Deni Pratama
F.Sastra
(2008-2009)
M. Abdul Hafiz
F.Ekonomi
(2009-Sekarang)
Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan tambahan informasi dan pemahaman lebih mendalam kepada rekan-rekan mahasiswa unand mengenai Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. Dengan harapan rekan-rekan semakin termotivasi untuk ikut berpartisipasi aktif memajukan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagaimana yang diharapkan. Semoga.
Hidup Mahasiswa…!!!
Mengapa Harus DPM ?
Bila kita betul-betul mengetahui dan memahami tugas dan fungsi yang diamanahkan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Baca: DPM KM UNAND) dapat kita mengerti bahwa duduk sebagai anggota DPM KM UNAND memiliki beban yang tidak ringan. DPM KM UNAND bukan hanya sebagai lembaga tinggi dalam lingkup lembaga legislatif mahasiswa dalam Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (KM UNAND). Tetapi punya makna lain yang kalau direnungkan dan kita pahami justru lembaga inilah yang seyogyanya paling dikenal dan lebih dekat dengan mahasiswa Unand.
Secara garis besar, pada hakekatnya semua yang yang berkaitan dengan aspirasi Warga Negara Keluaga Mahasiswa universitas Andalas, disampaikan dan ditampung di lembaga ini. Kemudian DPM KM UNAND yang menindaklanjutinya ke lembaga eksekutif tertinggi mahasiswa unand (BEM KM UNAND). Dalam hal ini BEM KM UNAND yang merupakan eksekutor/pelaksana nantinya berada dalam kontrol dan pengawasan DPM KM UNAND, baik itu langsung maupun tidak langsung. Tetapi mengapa DPM KM UNAND justru menjadi (seolah) terasing dan kurang dikenal oleh mahasiswa dibandingkan dengan lembaga lainnya?. Bukankah sama-sama kita ketahui secara legal, bahwa lembaga ini sebetulnya merupakan corong utama aspirasi mahasiswa.
Tatkala seorang mahasiswa berencana tinggal di suatu kost-an, pasti dia akan berusaha untuk mengenal tipe kost-an tersebut, aturan yang berlaku di kost-an tersebut, siapa saja yang membuat aturan tersebut, kepada siapa menyampaikan keluhan jika memiliki masalah, dan lain sebagainya. Begitu pulalah tatkala mahasiswa tersebut memasuki dan menjadi bagian dari warga Keluarga Mahasiswa unand. Seyogyanya dia juga berusaha untuk mengenal lingkungan kampusnya serta mengetahui dan memahami aturan-aturan yang berlaku di kampus tersebut.
Pergerakan mahasiswa di dalam kampus unand berada dalam suatu tatanan Negara mahasiswa (Baca: Negara KM UNAND) yang secara umum dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (UUD KM UNAND). Hal tersebut berpijak dari landasan aturan yang legal dan sistematis. Oleh karenanya UUD Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagai sebuah aturan yang telah disepakati oleh para pendahulu kita (mahasiswa), merupakan suatu yang legal dan sangatlah wajar untuk mengatur seluruh warga Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (mahasiswa).
Pemahaman para mahasiswa hendaknya membuka gambaran mengenai posisi DPM KM UNAND. Lembaga yang bukanlah suatu organisasi yang turun temurun, lantaran anggotanya berganti-ganti setiap tahun. Anggota tahun lalu belum tentu lagi menjadi anggota pada tahun ini atau anggota tahun ini belum tentu lagi menjadi anggota pada tahun depannya. Karena siapa saja orang-orang yang menjadi Warga Negara KM UNAND (mahasiswa) berhak untuk menjadi calon anggota DPM KM UNAND. Lembaga ini mewakili semuanya, pendek kata DPM KM UNAND merupakan milik warga KM UNAND (mahasiswa). Dalam hal tersebut dibutuhkan orang-orang yang mempunyai kesiapan secara fisik, mental, waktu, kesehatan, mampu memegang sumpah (amanah), berfikir rasional, paham filosofi kenegaraan, tegas mengambil tindakan, cerdas dalam setiap keputusan, serta sabar dan tegar untuk memikul suatu amanah.
Amanah yang untuk dia kerjakan. Amanah demi kebaikan seluruh mahasiswa Unand. Amanah yang seharusnya dia kerjakan dengan sepenuh hati, bukanlah demi niatan-niatan murah yang tidak sebanding dengan apa yang telah dia korbankan. Dan amanah yang di dalamnya sangat minim hal-hal yang menarik, sehingga butuh suatu keikhlasan.
Sudah terbayangkankah apakah itu DPM KM UNAND? Sudah terfikirkankah beratnya konsekuensi sebagai anggota DPM? Sependapatkah jika amanah itu memang berat? Perlukah kita meringankan beban mereka? Semuanya dapat dengan mudah kita lakukan kalau kita meyakini bahwasanya DPM KM UNAND begini dan begitu, tidaklah lain karena orang-orang yang mengisinya setiap tahun, telah membayar jaminan awal atas nama Sang Khaliq untuk suatu amanah yang berat.
Ungkapan bijak mengatakan, kalau memanglah kita hanya mencari keburukan, maka yang akan kita temukan selalulah keburukan. Kendatipun pada dasarnya yang kita lihat itu adalah kebenaran. Dan kalau saja kita mencari kebaikan, maka kita akan menemukan kebaikan. Jika pun dalam mencari kebaikan kita menemukan keburukan, maka marilah kita bersama-sama mengubahnya menjadi kebaikan. Wallahualam bisshowab.
NB: Disadur dari tulisan Ketua DPM FK UNAND Periode 2007-2008
Sabtu, 06 Februari 2010
STUDENT STATE (NEGARA MAHASISWA) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Mantan Presiden Republik Indonesia (Ir. Soekarno) dalam salah satu pidatonya, pernah mengatakan “…Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Ungkapan diatas secara sekilas terlihat sederhana namun dibalik itu ternyata memiliki arti dan makna yang mendalam. Berbicara mengenai sejarah, pada kesempatan ini, penulis ingin sedikit berbagi dengan rekan-rekan mahasiswa mengenai sejarah lembaga legislatif dan lembaga eksekutif mahasiswa di Indonesia pada umumnya dan di Universitas Andalas khususnya.
Pada tanggal 15 Januari 1974 terjadi demonstrasi dan aksi besar-besaran mahasiswa memprotes kebijakan pembangunan Negara yang didominasi oleh Negara jepang yang merupakan penjajah Indonesia, aksi ini dijuluki dengan malapetaka 15 Januari (Malari) di Jakarta. Akibat aksi mahasiswa yang berkepanjangan hingga tahun 1978 menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan SK No. 28 tahun 1978 yang isinya adalah membatasi politik praktis bagi mahasiswa Indonesia. Aksi tersebut berlanjut di Bandung tahun 1978, yaitu aksi penolakan pencalonan presiden Soeharto. Protes ini merupakan protes yang paling keras pada masa orde baru, akibat aksi ini komando pemulihan keamanan dan ketertiban Laksamana Sudomo membekukan dewan mahasiswa (legislatif) dan senat (eksekutif) mahasiswa se-Indonesia.
Akibat hal tersebut Kehidupan kampus tidak lagi menjadi politik praktis yang kemudian pemerintah melancarkan tindakan pemberlakuan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sebagai perangkat lunak dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sebagai perangkat keras. Pada masa NKK/BKK ini kehidupan aktivitas kemahasiswaan menjadi adem ayem, sehingga melahirkan dan terbentuknya forum diskusi yang akhirnya menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Setelah terjadi reformasi, bergulirlah kebebasan mahasiswa dalam beraktivitas dalam dunia politik, mahasiswa melakukan rekonstruksi pergerakan, dilatarbelakangi dengan adanya kebebasan membuat tatanan kelembagaan mahasiswa yang mampu membangun dan mempertahankan ruh mahasiswa sebagai agen of change, agen of problem solver, agen of control dan iron stock. Kemudian mahasiswa memilih dalam bentuk student government (Pemerintahan Mahasiswa) yang kemudian melahirkan Student State (Negara Mahasiswa). Untuk di unand, Founding Father kita membentuk Negara Mahasiswa dan menamakannya dengan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Baca: KM UNAND). Tujuan akademis dari agenda ini adalah:
1. Memberikan pendidikan sosial politik
2. Memberikan pendidikan ilmu tata Negara
3. Pengalaman mengelola suatu pemerintahan
4. Insakralisasi symbol-simbol pemerintah.
Lembaga Eksekutif dan Legislatif Mahasiswa Unand
Pada pertengahan tahun 1990 pemerintah mengeluarkan SK Mendikbud No. 475/U/1990 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan. Pada waktu itu lembaga yang dikenal adalah Senat Mahasiswa (SEMA). Seiring dengan lahirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 155 /U/1998 maka lahirlah lembaga mahasiswa yang disebut dengan BEM. Pada saat inilah kemudian terjadi perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Senat Mahasiswa (SEMA) sama halnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), lembaga ini pertama kali muncul di Indonesia pada Universitas Gajah Mada pada tanggal 11 Januari 1950. Di Universitas Andalas sendiri, waktu itu Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) pertama adalah saudara Husni Kamil periode 1997-1998. Pada periode kedua (1998-1999) saudara Husni Kamil terpilih untuk kedua kali, tapi kemudian ia lengser karena adanya mosi tak percaya. Setelah itu jabatan beliau diambil alih dan diketuai sementara oleh Saudara Ade Wirman dari Fakultas Ekonomi.
Setelah terjadinya perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dilaksanakannya Pemilihan Umum Raya Unand (Pemira) pertama, untuk pertama kali yang terpilih sebagai Presiden Mahasiswa yaitu M. Riski. Pada tahun 2001 diadakan kongres mahasiswa 1 dengan mengusung agenda LPJ BEM KM UNAND, kemudian pemira kedua terpilih M. Ridwan untuk periode 2002-2003.
Moment cukup penting adalah diadakan kongres mahasiswa II tahun 2003 dengan menugaskan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Lembaga legislatif yang sebelumnya bernama Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) KM UNAND mengalami transformasi nama dan fungsi menjadi MPM KM UNAND. Perubahan fungsi lembaga legislatif kembali mengalami perubahan setelah dilaksanakannya perubahan UUD KM UNAND dan pelaksanaan pemira 2005/2006. Lembaga legislatif yang selama ini bersifat monokameral atau sistem satu kamar, berubah menjadi lembaga legislatif yang bersifat bicameral atau sistem dua kamar. Terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P).
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P) memiliki cara pemilihan berbeda dan memiliki tugas serta fungsi yang berbeda pula. Anggota DPM KM UNAND dipilih melalui Pemira KM UNAND, sedangkan untuk keanggotaan DPF/P KM UNAND berasal dari utusan masing-masing lembaga legislatif fakultas/politeknik menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/Politeknik. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 dan 21 Undang-Undang Dasar KM UNAND pada Bab Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik KM UNAND.
Dalam pelaksanaan tugas harian, lebih banyak dilakukan oleh DPM dan DPF/P sebagai lembaga tinggi Negara. Sedangkan MPM KM UNAND bertugas ketika dilaksanakannya Sidang umum ataupun sidang istimewa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Agar rekan-rekan memahami mengenai lembaga legislatif dalam negara mahasiswa unand, berikut saya cantumkan mengenai tugas dan wewenang MPM, DPM, dan DPF KM UNAND
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b. melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM
c. melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
d. meminta pertanggung jawaban Presiden Mahsiswa diakhir masa jabatannya
e. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
f. menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa
g. mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
h. menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
DPM mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
b. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM
c. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
d. Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
e. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM negara KM UNAND
f. Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
g. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara KM UNAND di tingkat Universitas
h. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
DPF mempunyai tugas dan wewenang :
(1) mengajukan usulan RUU yang berkaitan dengan negara bagian
(2) DPF/ P mengusulkan rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPM dan DPM mengundang DPF/ P untuk membahas sesuai dengan Tata Tertib DPM
(3) pembahasan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sebelum DPM membahas Rancangan Undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan Presiden Mahasiswa.
Adapun yang pernah menjabat sebagai Presiden, Ketua MPM, Ketua DPM dan Ketua DPF Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diantaranya yaitu:
Presiden Mahasiswa
Nama Fakultas Periode
M. Riski
(2001-2002)
M. Ridwan
(2002-2003)
Azhari Fadli Ardinal
(2003-2004)
Yohanes Wempi
(2004-2005)
Irwan Suwandi
F.isip
(2005-2006)
Adib Fadhil
F.Sastra
(2006-2007)
Khalid Syaifullah
F.Ekonomi
(2007-2008)
Hanif Dwi Putra
F.Hukum
(2008-2009)
Rizki Kurniawan N
F.Sastra
(2009-Sekarang)
--------------------------------------------------
Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa (Sebelum DLM berubah menjadi MPM)
- Sirajul Afkar (F.Mipa) Periode 2003-2004
-DLL
--------------------------------------------------
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Nama Fakultas Periode
Rudianto
F.Teknik
(2004-2005)
Mustaqim Nasra
F.Teknik
(2005-2006)
Aldino Desra
F.Mipa
(2006-2007)
Wahuddin
F.Peternakan
(2007-2008)
Marde Sahni
F.Pertanian
(2008-2009)
Syafni Wandra
F.Teknologi Pertanian
(2009-Sekarang)
-------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Nama Fakultas Periode
Musfi Yendra
F.Isip
(2005-2006)
Dodi Febrizal
F.Hukum
(2006-2007)
Rizqi Azmi
F.Hukum
(2007-2008)
Ade Zainal
F.Hukum
(2008-2009)
Hendra Tanjung
F.Hukum
(2009-Sekarang)
--------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
Nama Fakultas Periode
Roni Pazla
F.Peternakan
(2005-2006)
Haris Ayashy
F.Peternakan
(2006-2007)
Junaidi
F.Farmasi
(2007-2008)
Deni Pratama
F.Sastra
(2008-2009)
M. Abdul Hafiz
F.Ekonomi
(2009-Sekarang)
Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan tambahan informasi dan pemahaman lebih mendalam kepada rekan-rekan mahasiswa unand mengenai Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. Dengan harapan rekan-rekan semakin termotivasi untuk ikut berpartisipasi aktif memajukan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagaimana yang diharapkan. Semoga.
Hidup Mahasiswa…!!!
Pada tanggal 15 Januari 1974 terjadi demonstrasi dan aksi besar-besaran mahasiswa memprotes kebijakan pembangunan Negara yang didominasi oleh Negara jepang yang merupakan penjajah Indonesia, aksi ini dijuluki dengan malapetaka 15 Januari (Malari) di Jakarta. Akibat aksi mahasiswa yang berkepanjangan hingga tahun 1978 menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan SK No. 28 tahun 1978 yang isinya adalah membatasi politik praktis bagi mahasiswa Indonesia. Aksi tersebut berlanjut di Bandung tahun 1978, yaitu aksi penolakan pencalonan presiden Soeharto. Protes ini merupakan protes yang paling keras pada masa orde baru, akibat aksi ini komando pemulihan keamanan dan ketertiban Laksamana Sudomo membekukan dewan mahasiswa (legislatif) dan senat (eksekutif) mahasiswa se-Indonesia.
Akibat hal tersebut Kehidupan kampus tidak lagi menjadi politik praktis yang kemudian pemerintah melancarkan tindakan pemberlakuan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sebagai perangkat lunak dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sebagai perangkat keras. Pada masa NKK/BKK ini kehidupan aktivitas kemahasiswaan menjadi adem ayem, sehingga melahirkan dan terbentuknya forum diskusi yang akhirnya menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Setelah terjadi reformasi, bergulirlah kebebasan mahasiswa dalam beraktivitas dalam dunia politik, mahasiswa melakukan rekonstruksi pergerakan, dilatarbelakangi dengan adanya kebebasan membuat tatanan kelembagaan mahasiswa yang mampu membangun dan mempertahankan ruh mahasiswa sebagai agen of change, agen of problem solver, agen of control dan iron stock. Kemudian mahasiswa memilih dalam bentuk student government (Pemerintahan Mahasiswa) yang kemudian melahirkan Student State (Negara Mahasiswa). Untuk di unand, Founding Father kita membentuk Negara Mahasiswa dan menamakannya dengan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Baca: KM UNAND). Tujuan akademis dari agenda ini adalah:
1. Memberikan pendidikan sosial politik
2. Memberikan pendidikan ilmu tata Negara
3. Pengalaman mengelola suatu pemerintahan
4. Insakralisasi symbol-simbol pemerintah.
Lembaga Eksekutif dan Legislatif Mahasiswa Unand
Pada pertengahan tahun 1990 pemerintah mengeluarkan SK Mendikbud No. 475/U/1990 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan. Pada waktu itu lembaga yang dikenal adalah Senat Mahasiswa (SEMA). Seiring dengan lahirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 155 /U/1998 maka lahirlah lembaga mahasiswa yang disebut dengan BEM. Pada saat inilah kemudian terjadi perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Senat Mahasiswa (SEMA) sama halnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), lembaga ini pertama kali muncul di Indonesia pada Universitas Gajah Mada pada tanggal 11 Januari 1950. Di Universitas Andalas sendiri, waktu itu Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) pertama adalah saudara Husni Kamil periode 1997-1998. Pada periode kedua (1998-1999) saudara Husni Kamil terpilih untuk kedua kali, tapi kemudian ia lengser karena adanya mosi tak percaya. Setelah itu jabatan beliau diambil alih dan diketuai sementara oleh Saudara Ade Wirman dari Fakultas Ekonomi.
Setelah terjadinya perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dilaksanakannya Pemilihan Umum Raya Unand (Pemira) pertama, untuk pertama kali yang terpilih sebagai Presiden Mahasiswa yaitu M. Riski. Pada tahun 2001 diadakan kongres mahasiswa 1 dengan mengusung agenda LPJ BEM KM UNAND, kemudian pemira kedua terpilih M. Ridwan untuk periode 2002-2003.
Moment cukup penting adalah diadakan kongres mahasiswa II tahun 2003 dengan menugaskan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Lembaga legislatif yang sebelumnya bernama Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) KM UNAND mengalami transformasi nama dan fungsi menjadi MPM KM UNAND. Perubahan fungsi lembaga legislatif kembali mengalami perubahan setelah dilaksanakannya perubahan UUD KM UNAND dan pelaksanaan pemira 2005/2006. Lembaga legislatif yang selama ini bersifat monokameral atau sistem satu kamar, berubah menjadi lembaga legislatif yang bersifat bicameral atau sistem dua kamar. Terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P).
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P) memiliki cara pemilihan berbeda dan memiliki tugas serta fungsi yang berbeda pula. Anggota DPM KM UNAND dipilih melalui Pemira KM UNAND, sedangkan untuk keanggotaan DPF/P KM UNAND berasal dari utusan masing-masing lembaga legislatif fakultas/politeknik menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/Politeknik. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 dan 21 Undang-Undang Dasar KM UNAND pada Bab Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik KM UNAND.
Dalam pelaksanaan tugas harian, lebih banyak dilakukan oleh DPM dan DPF/P sebagai lembaga tinggi Negara. Sedangkan MPM KM UNAND bertugas ketika dilaksanakannya Sidang umum ataupun sidang istimewa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Agar rekan-rekan memahami mengenai lembaga legislatif dalam negara mahasiswa unand, berikut saya cantumkan mengenai tugas dan wewenang MPM, DPM, dan DPF KM UNAND
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b. melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM
c. melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
d. meminta pertanggung jawaban Presiden Mahsiswa diakhir masa jabatannya
e. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
f. menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa
g. mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
h. menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
DPM mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
b. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM
c. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
d. Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
e. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM negara KM UNAND
f. Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
g. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara KM UNAND di tingkat Universitas
h. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
DPF mempunyai tugas dan wewenang :
(1) mengajukan usulan RUU yang berkaitan dengan negara bagian
(2) DPF/ P mengusulkan rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPM dan DPM mengundang DPF/ P untuk membahas sesuai dengan Tata Tertib DPM
(3) pembahasan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sebelum DPM membahas Rancangan Undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan Presiden Mahasiswa.
Adapun yang pernah menjabat sebagai Presiden, Ketua MPM, Ketua DPM dan Ketua DPF Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diantaranya yaitu:
Presiden Mahasiswa
Nama Fakultas Periode
M. Riski
(2001-2002)
M. Ridwan
(2002-2003)
Azhari Fadli Ardinal
(2003-2004)
Yohanes Wempi
(2004-2005)
Irwan Suwandi
F.isip
(2005-2006)
Adib Fadhil
F.Sastra
(2006-2007)
Khalid Syaifullah
F.Ekonomi
(2007-2008)
Hanif Dwi Putra
F.Hukum
(2008-2009)
Rizki Kurniawan N
F.Sastra
(2009-Sekarang)
--------------------------------------------------
Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa (Sebelum DLM berubah menjadi MPM)
- Sirajul Afkar (F.Mipa) Periode 2003-2004
-DLL
--------------------------------------------------
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Nama Fakultas Periode
Rudianto
F.Teknik
(2004-2005)
Mustaqim Nasra
F.Teknik
(2005-2006)
Aldino Desra
F.Mipa
(2006-2007)
Wahuddin
F.Peternakan
(2007-2008)
Marde Sahni
F.Pertanian
(2008-2009)
Syafni Wandra
F.Teknologi Pertanian
(2009-Sekarang)
-------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Nama Fakultas Periode
Musfi Yendra
F.Isip
(2005-2006)
Dodi Febrizal
F.Hukum
(2006-2007)
Rizqi Azmi
F.Hukum
(2007-2008)
Ade Zainal
F.Hukum
(2008-2009)
Hendra Tanjung
F.Hukum
(2009-Sekarang)
--------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
Nama Fakultas Periode
Roni Pazla
F.Peternakan
(2005-2006)
Haris Ayashy
F.Peternakan
(2006-2007)
Junaidi
F.Farmasi
(2007-2008)
Deni Pratama
F.Sastra
(2008-2009)
M. Abdul Hafiz
F.Ekonomi
(2009-Sekarang)
Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan tambahan informasi dan pemahaman lebih mendalam kepada rekan-rekan mahasiswa unand mengenai Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. Dengan harapan rekan-rekan semakin termotivasi untuk ikut berpartisipasi aktif memajukan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagaimana yang diharapkan. Semoga.
Hidup Mahasiswa…!!!
Langganan:
Postingan (Atom)