Selamat Datang Para Generasi penerus bangsa, Teruslah Belajar, Raih peluang, Bantu Saudara, Majukan Indonesia, menuju Indonesia yang Madani.

Minggu, 07 Februari 2010

STUDENT STATE (NEGARA MAHASISWA) KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS




Mantan Presiden Republik Indonesia (Ir. Soekarno) dalam salah satu pidatonya, pernah mengatakan “…Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Ungkapan diatas secara sekilas terlihat sederhana namun dibalik itu ternyata memiliki arti dan makna yang mendalam. Berbicara mengenai sejarah, pada kesempatan ini, penulis ingin sedikit berbagi dengan rekan-rekan mahasiswa mengenai sejarah lembaga legislatif dan lembaga eksekutif mahasiswa di Indonesia pada umumnya dan di Universitas Andalas khususnya.

Pada tanggal 15 Januari 1974 terjadi demonstrasi dan aksi besar-besaran mahasiswa memprotes kebijakan pembangunan Negara yang didominasi oleh Negara jepang yang merupakan penjajah Indonesia, aksi ini dijuluki dengan malapetaka 15 Januari (Malari) di Jakarta. Akibat aksi mahasiswa yang berkepanjangan hingga tahun 1978 menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan SK No. 28 tahun 1978 yang isinya adalah membatasi politik praktis bagi mahasiswa Indonesia. Aksi tersebut berlanjut di Bandung tahun 1978, yaitu aksi penolakan pencalonan presiden Soeharto. Protes ini merupakan protes yang paling keras pada masa orde baru, akibat aksi ini komando pemulihan keamanan dan ketertiban Laksamana Sudomo membekukan dewan mahasiswa (legislatif) dan senat (eksekutif) mahasiswa se-Indonesia.

Akibat hal tersebut Kehidupan kampus tidak lagi menjadi politik praktis yang kemudian pemerintah melancarkan tindakan pemberlakuan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) sebagai perangkat lunak dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sebagai perangkat keras. Pada masa NKK/BKK ini kehidupan aktivitas kemahasiswaan menjadi adem ayem, sehingga melahirkan dan terbentuknya forum diskusi yang akhirnya menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Setelah terjadi reformasi, bergulirlah kebebasan mahasiswa dalam beraktivitas dalam dunia politik, mahasiswa melakukan rekonstruksi pergerakan, dilatarbelakangi dengan adanya kebebasan membuat tatanan kelembagaan mahasiswa yang mampu membangun dan mempertahankan ruh mahasiswa sebagai agen of change, agen of problem solver, agen of control dan iron stock. Kemudian mahasiswa memilih dalam bentuk student government (Pemerintahan Mahasiswa) yang kemudian melahirkan Student State (Negara Mahasiswa). Untuk di unand, Founding Father kita membentuk Negara Mahasiswa dan menamakannya dengan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (Baca: KM UNAND). Tujuan akademis dari agenda ini adalah:
1. Memberikan pendidikan sosial politik
2. Memberikan pendidikan ilmu tata Negara
3. Pengalaman mengelola suatu pemerintahan
4. Insakralisasi symbol-simbol pemerintah.


Lembaga Eksekutif dan Legislatif Mahasiswa Unand

Pada pertengahan tahun 1990 pemerintah mengeluarkan SK Mendikbud No. 475/U/1990 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan. Pada waktu itu lembaga yang dikenal adalah Senat Mahasiswa (SEMA). Seiring dengan lahirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 155 /U/1998 maka lahirlah lembaga mahasiswa yang disebut dengan BEM. Pada saat inilah kemudian terjadi perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Senat Mahasiswa (SEMA) sama halnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), lembaga ini pertama kali muncul di Indonesia pada Universitas Gajah Mada pada tanggal 11 Januari 1950. Di Universitas Andalas sendiri, waktu itu Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) pertama adalah saudara Husni Kamil periode 1997-1998. Pada periode kedua (1998-1999) saudara Husni Kamil terpilih untuk kedua kali, tapi kemudian ia lengser karena adanya mosi tak percaya. Setelah itu jabatan beliau diambil alih dan diketuai sementara oleh Saudara Ade Wirman dari Fakultas Ekonomi.

Setelah terjadinya perubahan nama dari Senat Mahasiswa (SEMA) menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dilaksanakannya Pemilihan Umum Raya Unand (Pemira) pertama, untuk pertama kali yang terpilih sebagai Presiden Mahasiswa yaitu M. Riski. Pada tahun 2001 diadakan kongres mahasiswa 1 dengan mengusung agenda LPJ BEM KM UNAND, kemudian pemira kedua terpilih M. Ridwan untuk periode 2002-2003.

Moment cukup penting adalah diadakan kongres mahasiswa II tahun 2003 dengan menugaskan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) untuk membentuk Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM). Lembaga legislatif yang sebelumnya bernama Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) KM UNAND mengalami transformasi nama dan fungsi menjadi MPM KM UNAND. Perubahan fungsi lembaga legislatif kembali mengalami perubahan setelah dilaksanakannya perubahan UUD KM UNAND dan pelaksanaan pemira 2005/2006. Lembaga legislatif yang selama ini bersifat monokameral atau sistem satu kamar, berubah menjadi lembaga legislatif yang bersifat bicameral atau sistem dua kamar. Terdiri atas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P).

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Dewan Perwakilan Fakultas/Polteknik (DPF/P) memiliki cara pemilihan berbeda dan memiliki tugas serta fungsi yang berbeda pula. Anggota DPM KM UNAND dipilih melalui Pemira KM UNAND, sedangkan untuk keanggotaan DPF/P KM UNAND berasal dari utusan masing-masing lembaga legislatif fakultas/politeknik menurut mekanisme di masing-masing Fakultas/Politeknik. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 dan 21 Undang-Undang Dasar KM UNAND pada Bab Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik KM UNAND.

Dalam pelaksanaan tugas harian, lebih banyak dilakukan oleh DPM dan DPF/P sebagai lembaga tinggi Negara. Sedangkan MPM KM UNAND bertugas ketika dilaksanakannya Sidang umum ataupun sidang istimewa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Dewan Perwakilan Fakultas/Politeknik Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Agar rekan-rekan memahami mengenai lembaga legislatif dalam negara mahasiswa unand, berikut saya cantumkan mengenai tugas dan wewenang MPM, DPM, dan DPF KM UNAND
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
MPM mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b. melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM
c. melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
d. meminta pertanggung jawaban Presiden Mahsiswa diakhir masa jabatannya
e. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa
f. menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa
g. mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan
h. menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM



Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

DPM mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama
b. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM
c. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND
d. Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
e. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM negara KM UNAND
f. Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND
g. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara KM UNAND di tingkat Universitas
h. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan



Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)

DPF mempunyai tugas dan wewenang :

(1) mengajukan usulan RUU yang berkaitan dengan negara bagian
(2) DPF/ P mengusulkan rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPM dan DPM mengundang DPF/ P untuk membahas sesuai dengan Tata Tertib DPM
(3) pembahasan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sebelum DPM membahas Rancangan Undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan Presiden Mahasiswa.

Adapun yang pernah menjabat sebagai Presiden, Ketua MPM, Ketua DPM dan Ketua DPF Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas diantaranya yaitu:
Presiden Mahasiswa

Nama Fakultas Periode


M. Riski
(2001-2002)

M. Ridwan
(2002-2003)

Azhari Fadli Ardinal
(2003-2004)

Yohanes Wempi
(2004-2005)

Irwan Suwandi
F.isip
(2005-2006)

Adib Fadhil
F.Sastra
(2006-2007)

Khalid Syaifullah
F.Ekonomi
(2007-2008)


Hanif Dwi Putra
F.Hukum
(2008-2009)


Rizki Kurniawan N
F.Sastra
(2009-Sekarang)

--------------------------------------------------

Ketua Dewan Legislatif Mahasiswa (Sebelum DLM berubah menjadi MPM)
- Sirajul Afkar (F.Mipa) Periode 2003-2004
-DLL

--------------------------------------------------
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)
Nama Fakultas Periode



Rudianto
F.Teknik
(2004-2005)

Mustaqim Nasra
F.Teknik
(2005-2006)

Aldino Desra
F.Mipa
(2006-2007)

Wahuddin
F.Peternakan
(2007-2008)

Marde Sahni
F.Pertanian
(2008-2009)

Syafni Wandra
F.Teknologi Pertanian
(2009-Sekarang)

-------------------------------------------------

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Nama Fakultas Periode



Musfi Yendra
F.Isip
(2005-2006)

Dodi Febrizal
F.Hukum
(2006-2007)

Rizqi Azmi
F.Hukum
(2007-2008)

Ade Zainal
F.Hukum
(2008-2009)

Hendra Tanjung
F.Hukum
(2009-Sekarang)


--------------------------------------------------
Ketua Dewan Perwakilan Fakultas (DPF)
Nama Fakultas Periode


Roni Pazla
F.Peternakan
(2005-2006)

Haris Ayashy
F.Peternakan
(2006-2007)

Junaidi
F.Farmasi
(2007-2008)

Deni Pratama
F.Sastra
(2008-2009)

M. Abdul Hafiz
F.Ekonomi
(2009-Sekarang)

Akhir kata, semoga tulisan ini dapat memberikan tambahan informasi dan pemahaman lebih mendalam kepada rekan-rekan mahasiswa unand mengenai Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas. Dengan harapan rekan-rekan semakin termotivasi untuk ikut berpartisipasi aktif memajukan Negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas sebagaimana yang diharapkan. Semoga.
Hidup Mahasiswa…!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar